Memutuskan Hubungan Saudara Muslim Lebih dari Tiga Hari
Juli 6, 2007
Di antara langkah syaitan dalam menggoda dan menjerumuskan manusia adalah dengan memutuskan tali hubungan antara sesama umat Islam. Ironinya, banyak umat Islam terpedaya mengikuti langkah langkah syaitan itu. Mereka menghindar dan tidak menyapa saudaranya sesama muslim tanpa sebab yang dibenarkan syara’. Misalnya karena percekcokan masalah harta atau karena situasi buruk lainnya.
Terkadang, putusnya hubungan tersebut langsung terus hingga setahun. Bahkan ada yang sumpah untuk tidak mengajaknya bicara selama-lamanya, atau bernadzar untuk tidak menginjak rumahnya. Jika secara tidak sengaja berpapasan di jalan ia segera membuang muka. Jika bertemu di suatu majlis ia hanya menyalami yang sebelum dan sesudahnya dan sengaja melewatinya. Inilah salah satu sebab kelemahan dalam masyarakat Islam. Karena itu, hukum syariat dalam masalah tersebut amat tegas dan ancamanya pun sangat keras.
Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata, Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Tidak halal seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari, barang siapa memutuskan lebih dari tiga hari dan meninggal maka ia masuk neraka” (HR: Abu Dawud, 5/215, Shahihul Jami’: 7635)
Abu khirasy Al Aslami Radhiallahu’anhu berkata, Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Barangsiapa memutus hubungan dengan saudaranya selama setahun maka ia seperti mengalirkan darahnya (membunuhnya) “ (HR: Al Bukhari Dalam Adbul Mufrad no : 406, dalam Shahihul Jami’: 6557)
Untuk membuktikan betapa buruknya memutuskan hubungan antara sesama muslim cukuplah dengan mengetahui bahwa Alloh menolak memberikan ampunan kepada mereka. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “semua amal manusia diperlihatkan (kepada Allah) pada setiap Jum’at (setiap pekan) dua kali; hari senin dan hari kamis. Maka setiap hamba yang beriman diampuni (dosanya) kecuali hamba yang di antara dirinya dengan saudaranya ada permusuhan. Difirmankan kepada malaikat :” tinggalkanlah atau tangguhkanlah (pengampunan untuk) dua orang ini sehingga keduanya kembali berdamai” (HR: Muslim: 4/1988)
Jika salah seorang dari keduanya bertaubat kepada Alloh, ia harus bersilaturrahim kepada kawannya dan memberinya salam. Jika ia telah melakukannya, tetapi sang kawan menolak maka ia telah lepas dari tanggungan dosa, adapun kawannya yang menolak damai, maka dosa tetap ada padanya.
Abu Ayyub Radhiallahu’anhu meriwayatkan, Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Tidak halal bagi seorang laki-laki memutuskan hubungan saudaranya lebih dari tiga malam. Saling berpapasan tapi yang ini memalingkan muka dan yang itu (juga) membuang muka. Yang terbaik di antara keduanya yaitu yang memulai salam” (HR: Bukhari, Fathul Bari: 10/492)
Tetapi jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena ia meninggalkan shalat, atau terus menerus melakukan maksiat sedang pemutusan hubungan itu berguna bagi yang bersangkutan misalnya membuatnya kembali kepada kebenaran atau membuatnya merasa bersalah maka pemutusan hubungan itu hukumnya menjadi wajib. Tetapi jika tidak mengubah keadaan dan ia malah berpaling, membangkang, menjauh, menantang, dan menambah dosa maka ia tidak boleh memutuskan hubungan dengannya. Sebab perbuatan itu tidak membuahkan maslahat tetapi malah mendatangkan madharat. Dalam keadaan seperti ini, sikap yang benar adalah terus-menerus berbuat baik dengannya, menasehati dan mengingatkannya.
Seperti hajr (pemutusan hubungan) yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam kepada Ka’ab bin Malik dan dua orang kawannya, karena beliau melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat. Sebaliknya bila menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubay bin Salul dan orang-orang munafik lainnya karena hajr kepada mereka tidak membawa faidah.
Disalin dari: Arsip Moslem Blogs dan sumber artikel dari Media Muslim Info
Entry Filed under: BerAdab, BerAkhlaq, Bimbingan Adab, Budi Mulia, Budi Pekerti, Dar Akhlaq, Darul Adab, Darul Akhlaq, Implementasi Iman, Kajian Adab, Kajian Akhlaq, Pondok Adab, Pondok Akhlaq, Pribadi Luhur, Sifat Mulia, Tarbiyah Adab, Tarbiyah Akhlaq, Tarbiyah Islam, Tuntunan Adab, Tuntunan Akhlaq. .
6 Comments Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed

1.
Media BilHikmah Contest | Oktober 28, 2007 at 2:16 am
Assalamualaikum Warahmatullohi Wabarakatuh
Media BilHikmah Contest adalah lomba berbasis dakwah Islam melalui media internet dengan mengedepankan adanya upaya berupa tata cara yang penuh hikmah dan tepat dalam menyebarkan kemulian syariat Islam. Selain itu, contest ini juga bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kedewasaan dalam berdakwah sehingga kita tetap bisa menjaga ukhuwah islamiyyah dan persatuan umat Islam atau berdakwah dengan cara yang baik dan bersih. Sehingga kita memberikan partisipasi dalam meniti lingkungan dakwah yang saling menasehati dan sehat.
Baca dan daftar di http://www.mediamuslim.info/sekilas-info/media-bilhikmah-contest.html
2.
benbego | Oktober 31, 2007 at 11:36 am
salam kenal dari http://pcmavrc.wordpress.com
3. REFLEKSI CINTA SEJATI « My Weblog | Mei 6, 2008 at 1:19 am
[...] Memutuskan Hubungan Saudara Muslim Lebih dari Tiga Hari [...]
4.
tolong.in | Desember 14, 2008 at 1:33 pm
pemutusan silaturahim/menjauhi dibenarkan apabila khawatir terjadi sesuatu yang berbahaya jika silaturahim itu diteruskan. walaupun pihak yang bersangkutan tidak menganggapnya demikian.
5.
Rojodirojo | Maret 30, 2009 at 6:45 pm
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Subhanallahh… Alhamdulillahh…
Sujud syukur kepada Allah yang telah mempertemukanku dengan blog ini…
Sungguh bermanfaat…
InsyaAllah Saya akan rajin2 berkunjung…
Saya tunggu artikel selanjutnya
Salam Kenal
6.
adivictoria1924 | Maret 31, 2009 at 11:44 am
assalamu’alaikum. salam kenal
silahkan baca ini sebagai perbandingan syukron
http://hizbut-tahrir.or.id/2008/11/08/soal-jawab-hukum-memutus-hubungan-muqathaah-dengan-sesama-muslim/