Memutuskan Hubungan Saudara Muslim Lebih dari Tiga Hari

Juli 6, 2007 at 10:39 am 13 komentar

Di antara langkah syaitan dalam menggoda dan menjerumuskan manusia adalah dengan memutuskan tali hubungan antara sesama umat Islam. Ironinya, banyak umat Islam terpedaya mengikuti langkah langkah syaitan itu. Mereka menghindar dan tidak menyapa saudaranya sesama muslim tanpa sebab yang dibenarkan syara’. Misalnya karena percekcokan masalah harta atau karena situasi buruk lainnya.

Terkadang, putusnya hubungan tersebut langsung terus hingga setahun. Bahkan ada yang sumpah untuk tidak mengajaknya bicara selama-lamanya, atau bernadzar untuk tidak menginjak rumahnya. Jika secara tidak sengaja berpapasan di jalan ia segera membuang muka. Jika bertemu di suatu majlis ia hanya menyalami yang sebelum dan sesudahnya dan sengaja melewatinya. Inilah salah satu sebab  kelemahan dalam masyarakat Islam. Karena itu, hukum syariat dalam masalah tersebut amat tegas dan ancamanya pun sangat keras.

Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata, Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Tidak halal seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari, barang siapa memutuskan lebih dari tiga hari dan meninggal maka ia masuk neraka”  (HR: Abu Dawud, 5/215, Shahihul Jami’: 7635)

Abu khirasy Al Aslami Radhiallahu’anhu berkata, Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Barangsiapa memutus hubungan dengan saudaranya selama setahun maka ia seperti mengalirkan darahnya (membunuhnya) “ (HR: Al Bukhari Dalam Adbul Mufrad no : 406, dalam Shahihul Jami’: 6557)

Untuk membuktikan betapa buruknya memutuskan hubungan antara sesama muslim cukuplah dengan mengetahui bahwa Alloh menolak memberikan ampunan kepada mereka. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “semua amal manusia diperlihatkan (kepada Allah) pada setiap Jum’at (setiap pekan) dua kali; hari senin dan hari kamis. Maka setiap hamba yang beriman diampuni (dosanya) kecuali hamba yang di antara dirinya dengan saudaranya ada permusuhan. Difirmankan kepada malaikat :” tinggalkanlah atau tangguhkanlah (pengampunan untuk) dua orang ini sehingga keduanya kembali berdamai” (HR: Muslim: 4/1988)

Jika salah seorang dari keduanya bertaubat kepada Alloh, ia harus bersilaturrahim kepada kawannya dan memberinya salam. Jika ia telah melakukannya, tetapi sang kawan menolak maka ia telah lepas dari tanggungan dosa, adapun kawannya yang menolak damai, maka dosa tetap ada padanya.

Abu Ayyub Radhiallahu’anhu meriwayatkan, Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Tidak halal bagi seorang laki-laki memutuskan hubungan saudaranya lebih dari tiga malam. Saling berpapasan tapi yang ini memalingkan muka dan yang itu (juga) membuang muka. Yang terbaik di antara keduanya yaitu yang memulai salam” (HR: Bukhari, Fathul Bari: 10/492)

Tetapi jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena ia meninggalkan shalat, atau terus menerus melakukan maksiat sedang pemutusan hubungan itu berguna bagi yang bersangkutan misalnya membuatnya kembali kepada kebenaran atau membuatnya merasa bersalah maka pemutusan hubungan itu hukumnya menjadi wajib. Tetapi jika tidak mengubah keadaan dan ia malah berpaling, membangkang, menjauh, menantang, dan menambah dosa maka ia tidak boleh memutuskan hubungan dengannya. Sebab perbuatan itu tidak membuahkan maslahat tetapi malah mendatangkan madharat. Dalam keadaan seperti ini, sikap yang benar adalah terus-menerus berbuat baik dengannya, menasehati dan mengingatkannya.

Seperti  hajr (pemutusan hubungan) yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam kepada Ka’ab bin Malik dan dua orang kawannya, karena beliau melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat. Sebaliknya bila menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubay bin Salul dan orang-orang munafik lainnya karena hajr kepada mereka tidak membawa faidah.

Disalin dari: Arsip Moslem Blogs dan sumber artikel dari Media Muslim Info

Entry filed under: BerAdab, BerAkhlaq, Bimbingan Adab, Budi Mulia, Budi Pekerti, Dar Akhlaq, Darul Adab, Darul Akhlaq, Implementasi Iman, Kajian Adab, Kajian Akhlaq, Pondok Adab, Pondok Akhlaq, Pribadi Luhur, Sifat Mulia, Tarbiyah Adab, Tarbiyah Akhlaq, Tarbiyah Islam, Tuntunan Adab, Tuntunan Akhlaq.

Menjauhi Adu Domba

13 Komentar Add your own

  • 1. Media BilHikmah Contest  |  Oktober 28, 2007 pukul 2:16 am

    Assalamualaikum Warahmatullohi Wabarakatuh
    Media BilHikmah Contest adalah lomba berbasis dakwah Islam melalui media internet dengan mengedepankan adanya upaya berupa tata cara yang penuh hikmah dan tepat dalam menyebarkan kemulian syariat Islam. Selain itu, contest ini juga bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kedewasaan dalam berdakwah sehingga kita tetap bisa menjaga ukhuwah islamiyyah dan persatuan umat Islam atau berdakwah dengan cara yang baik dan bersih. Sehingga kita memberikan partisipasi dalam meniti lingkungan dakwah yang saling menasehati dan sehat.

    Baca dan daftar di http://www.mediamuslim.info/sekilas-info/media-bilhikmah-contest.html

  • 2. benbego  |  Oktober 31, 2007 pukul 11:36 am

    salam kenal dari http://pcmavrc.wordpress.com

  • 3. REFLEKSI CINTA SEJATI « My Weblog  |  Mei 6, 2008 pukul 1:19 am

    […] Memutuskan Hubungan Saudara Muslim Lebih dari Tiga Hari […]

  • 4. tolong.in  |  Desember 14, 2008 pukul 1:33 pm

    pemutusan silaturahim/menjauhi dibenarkan apabila khawatir terjadi sesuatu yang berbahaya jika silaturahim itu diteruskan. walaupun pihak yang bersangkutan tidak menganggapnya demikian.

  • 5. Rojodirojo  |  Maret 30, 2009 pukul 6:45 pm

    اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

    Subhanallahh… Alhamdulillahh…

    Sujud syukur kepada Allah yang telah mempertemukanku dengan blog ini…
    Sungguh bermanfaat…

    InsyaAllah Saya akan rajin2 berkunjung…
    Saya tunggu artikel selanjutnya

    Salam Kenal

  • 6. adivictoria1924  |  Maret 31, 2009 pukul 11:44 am

    assalamu’alaikum. salam kenal

    silahkan baca ini sebagai perbandingan syukron 🙂

    http://hizbut-tahrir.or.id/2008/11/08/soal-jawab-hukum-memutus-hubungan-muqathaah-dengan-sesama-muslim/

  • 7. ike yuliani  |  Januari 23, 2011 pukul 4:51 am

    assalamu’alaikum. salam kenal
    seandainya semua orng tau itu aku sangat bersyukur pada Allah atapi jarang yang mengerti tenteng itu.jadi itu merupan tugas Qt juga sebagai muslim untuk saling mengingatkan.trimakasih
    wasalam.

  • 8. dani  |  September 25, 2013 pukul 12:15 am

    Dijual CD Digitalprayer Untuk :

    1. Memunculkan Aura Cinta / Kasih Sayang, Menarik Lawan Jenis
    2. Meningkatkan Inner Beauty / Awet Muda
    3. Mendatangkan Keajaiban Finansial / Mendatangkan Kelimpahan
    4. Mempercepat Proses Belajar / meningkatkan Daya Serap Otak
    5. Membuat Otak Menjadi Kreatif
    6. Memberi Manfaat Meditasi
    7. Menajamkan Intuisi
    8. Menyejukan Hati & Ketenangan Hati
    9. Menghentikan Kebiasaan Buruk / Bad Habit
    10. Menguatkan Daya Ingat
    11. Meningkatkan Konsentrasi & Daya Pikir
    12. Meningkatkan Karisma dll.

    Untuk informasi lebih lengkap mengenai Apa itu CD Digitalprayers dan Apa saja Manfaatnya Kunjungi http://www.tokobaru99.blogspot.com

  • 9. gnt fiber  |  Juni 21, 2014 pukul 6:58 am

    artikel yang sangat bermanfaat sekali gan
    terimakasih ya atas informasi nya salam hangat
    wasalaualaikum wr.wb

  • 10. harga hp  |  September 10, 2014 pukul 8:53 am

    akhirnya aku jadi tauuuu

  • 11. resep ayam  |  Desember 15, 2014 pukul 2:33 pm

    alhamdulilah ahirnya aku tau juga

  • 12. nur  |  Juni 17, 2015 pukul 1:29 pm

    saya mau bertanya, jika memutuskan hubungan persaudaraan kandung karena saudaranya telah durhaka kepada ke dua orang tua apa diperbolehkan?

  • 13. demokrasi indonesia  |  Januari 31, 2016 pukul 8:03 am

    naaahhh lohhhhh, lebih baik segera memperbaiki diri…

Tinggalkan komentar

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Juli 2007
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Total Pengunjung

  • 200.579 Pengunjung
Add to Technorati Favorites